Jika ada kesalahan atau perbaikan silahkan mengisi Formulir Ini | Seluruh data ditarik langsung via API PDDikti, sehingga untuk melakukan perubahan harus mengajukan ke Pokja PDDikti Pusat diperlukan waktu maksimal 3 bulan.
Formulir Perubahan Data PDDiktiSeluruh Mahasiswa (S1, S2, S3) IAKN Palangka Raya yang telah mengikuti Ujian (Skripsi/Tesis/Disertasi) WAJIB Mengisi Formulir PIN sebagai syarat mendapatkan Nomor Ijazah Nasional (NINA)
Cari Tahu NINA?